Permohonan Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Diputuskan pada 12 Juli
Sidang gugatan class action warga Bukit Duri terkait normalisasi Sungai Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
JAKARTA, Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung oleh Pemprov DKI Jakarta akan dilanjutkan pada 12 Juli 2016. Pada sidang itu nanti, majelis hakim meminta pihak tergugat untuk langsung menanggapi isi gugatan dari penggugat.
"Dari Pemprov DKI dan Kota Madya Jakarta Selatan agar hadir tanpa dipanggil lagi (pada sidang berikutnya), sekaligus dengan jawabannya (terhadap gugatan) supaya kita tidak menunda sidang lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Riyono, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Setelah gugatan dibacakan dan pihak tergugat menanggapi isi gugatan tersebut, majelis hakim akan memutuskan diterima atau tidaknya permohonan gugatan class action warga Bukit Duri.
"Baru kami akan menentukan apakah diterima atau tidak, memenuhi syarat class action atau tidak," kata dia.
Majelis hakim juga telah menyebut adanya mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim meminta kedua pihak untuk mulai memikirkan bentuk perdamaian apa yang akan dilakukan.
"Baru setelah itu kami mediasi, dipikirkan juga perdamaiannya," ucap Riyono.
Sidang hari ini kembali ditunda karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Majelis hakim hanya melakukan verifikasi KTP perwakilan warga yang mengajukan gugatan class action tersebut.
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action karena menurut mereka Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung.
Gugatan itu tidak hanya dilayangkan kepada Pemprov DKI, tetapi juga Pemkot Jakarta Selatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan beberapa pihak terkait lainnya. Mereka juga menagih janji Presiden Joko Widodo saat masih menjadi gubernur DKI untuk membangun kampung susun dan tidak menggusur warga di kawasan itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment