Pekan Depan, Majelis Hakim Beri Putusan Sela Kasus Jessica


Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.

JAKARTA, Majelis hakim akan memberikan putusan sela terkait eksepsi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, pada pekan depan, Selasa (28/6/2016). Putusan itu diambil setelah permintaan penasihat hukum Jessica untuk memberikan tanggapan jaksa ditolak Ketua Majelis Hakim Kisworo.

"Persidangan akan ditunda dan akan ditetapkan hari Selasa, 28 Juni 2016. Jaksa diminta hadirkan terdakwa," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Kisworo menambahkan, majelis hakim telah bermusyawarah setelah permintaan penasihat hukum menanggapi jaksa. Permintaan penasihat hukum ditolak karena tidak sesuai dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga, ketika sudah jelas dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, setelah penuntut umum menyampaikan pendapatnya, maka majelis akan memberikan putusan sela. Maka dari itu, permintaan untuk menanggapi, majelis tak kabulkan," kata Kisworo.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito juga menolak permintaan penasihat hukum Jessica untuk menanggapi replik. Pasalnya, tanggapan penasihat hukum tak diatur dalam aturan hukum acara pidana di Indonesia.

Sebelumnya, sidang lanjutan mengadili Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan itu berujung pada penolakan jaksa terhadap seluruh eksepsi kuasa hukum Jessica.

JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.

No comments:

Post a Comment