DPRD DKI Keberatan Kelurahan Jadi Lokasi Verifikasi KTP Calon Independen

JAKARTA,  Komisi A DPRD DKI Jakarta keberatan apabila kantor kelurahan dijadikan lokasi verifikasi bagi pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau calon independen. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif saat menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).

"Komisi A keberatan kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, apalagi kalau jumlahnya tidak wajar. Saya berpendapat kantor kelurahan bukan tempat verifikasi tiga hari," kata Syarif.

Berdasarkan jadwal KPU DKI Jakarta, verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan pada 21 Agustus hingga 3 September 2016. Petugas Panita Pemungutan Suara (PPS) akan langsung menyambangi para pendukung pasangan calon independen sesuai alamat KTP yang diberikan.

Jika selama 11 hari petugas PPS tidak menemukan pendukung pasangan calon, maka pendukung diminta mendatangi kelurahan setempat selama tiga hari terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai klausul verifikasi faktual di kantor PPS atau kelurahan diatur dalam Pasal 48 ayat 3B revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ia menyebut, waktu tiga hari yang diberikan bagi para pendukung untuk melakukan verifikasi di kantor kelurahan termasuk dalam waktu 14 hari yang telah ditentukan.

"Penggunaan kantor kelurahan sebagai lokasi verifikasi calon perseorangan juga menjadi pembahasan kami di KPU DKI. Kalau selama tiga hari, ada banyak pendukung yang melakukan verifikasi, kan akan mengganggu pelayanan di kelurahan," kata Sumarno.

Ia berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan KPU RI. Apakah nantinya dapat menggunakan gedung maupun lokasi lain sebagai tempat verifikasi faktual calon perseorangan.

"Yang penting (verifikasi faktual) tidak mengganggu aktivitas kelurahan. Di sisi lain, kami memahami banyak sekali pendukung calon perseorangan dan kami terus berkonsultasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta," kata Sumarno.

No comments:

Post a Comment