JAKARTA, Komisi A DPRD DKI Jakarta
keberatan apabila kantor kelurahan dijadikan lokasi verifikasi bagi
pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang ingin maju
melalui jalur perseorangan atau calon independen. Hal itu diungkapkan
oleh Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif saat menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Selasa (21/6/2016).
"Komisi
A keberatan kantor kelurahan dijadikan tempat verifikasi, apalagi kalau
jumlahnya tidak wajar. Saya berpendapat kantor kelurahan bukan tempat
verifikasi tiga hari," kata Syarif.
Berdasarkan jadwal KPU DKI
Jakarta, verifikasi faktual calon perseorangan dilaksanakan pada 21
Agustus hingga 3 September 2016. Petugas Panita Pemungutan Suara (PPS)
akan langsung menyambangi para pendukung pasangan calon independen
sesuai alamat KTP yang diberikan.
Jika selama 11 hari petugas
PPS tidak menemukan pendukung pasangan calon, maka pendukung diminta
mendatangi kelurahan setempat selama tiga hari terakhir.
Menanggapi
hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan sesuai klausul
verifikasi faktual di kantor PPS atau kelurahan diatur dalam Pasal 48
ayat 3B revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada).
Ia menyebut, waktu tiga hari yang diberikan bagi para
pendukung untuk melakukan verifikasi di kantor kelurahan termasuk dalam
waktu 14 hari yang telah ditentukan.
"Penggunaan kantor
kelurahan sebagai lokasi verifikasi calon perseorangan juga menjadi
pembahasan kami di KPU DKI. Kalau selama tiga hari, ada banyak pendukung
yang melakukan verifikasi, kan akan mengganggu pelayanan di kelurahan,"
kata Sumarno.
Ia berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan
KPU RI. Apakah nantinya dapat menggunakan gedung maupun lokasi lain
sebagai tempat verifikasi faktual calon perseorangan.
"Yang
penting (verifikasi faktual) tidak mengganggu aktivitas kelurahan. Di
sisi lain, kami memahami banyak sekali pendukung calon perseorangan dan
kami terus berkonsultasi dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta," kata Sumarno.
No comments:
Post a Comment