Uji Coba Ganjil-Genap Dimulai 27 Juli


Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (20/4/2016). Pemprov DKI Jakarta pada tahun ini berencana menghapus jalur lambat di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin untuk digantikan menjadi jalur bus dan memperlebar trotoar demi mengakomodasi pejalan kaki.

JAKARTA, - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap pada 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sementara itu, uji coba sistem ini akan dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus 2016.

Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pemberlakuan uji coba ini dilakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
"Rencananya, kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujar dia, Selasa (21/6/2016).
Namun, menurut dia, aturan ini bukan berarti kendaraan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya.‎
Kendaraan masih tetap boleh beroperasi, tetapi di luar kawasan ganjil-genap dan di luar jam pemberlakuan sistem ganjil-genap.
"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," sambung Priyanto.
Adapun pengawasan penerapan aturan ini nantinya akan dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto.
Nantinya, akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishubtrans.

Priyanto menambahkan, aturan genap-ganjil ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, ‎mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.

No comments:

Post a Comment