KPK Kembali Periksa Dirut Agung Sedayu soal Dugaan Suap Raperda Reklamasi


Direktur Agung Sedayu Grup Richard Halim Kusuma (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6/2016).

JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Selasa (21/6/2016).
Putra dari Chairman Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan tersebut akan diperiksa terkait dugaan suap dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang reklamasi.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Richard bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK menilai keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group adalah salah satu dari sembilan perusahaan pengembang yang ikut dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta.
KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.
Penyidikan KPK terus berlanjut untuk mencari tahu pihak lain yang diduga terlibat suap.
Selain pihak swasta, KPK juga memeriksa pejabat di DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment