JPU: Ada Perbedaan Kepentingan Jaksa dan Penasihat Hukum Jessica
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
JAKARTA, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi dari penasihat hukum Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). Menurut jaksa, adanya perbedaan tajam antara eksepsi dan dakwaan merupakan hal wajar. "Bahwa nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa terhadap perbedaan tajam mengenai uraian surat dakwaan. Ini merupan hal wajar," kata JPU Ardito Muwardi saat membacakan tanggapan di PN Jakpus, Selasa.
Jaksa menilai ada perbedaan kepentingan antara penasehat hukum dan jaksa dalam persidangan. Jaksa bertugas untuk kepentingan umum, sementara penasehat hukum untuk kliennya.
"Namun demikian, diharapkan tekad kita semua mendaptkan persidangan objektif sehingga dapat berjalan lancar," kata JPU.
JPU sebelumnya memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, kuasa hukum Jessica membantah semua dakwaan jaksa.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment