RUU "Tax Amnesty" Disahkan, Kalla Minta Dijalankan dengan Baik


Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA,  Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty resmi disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/6/2016). Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap agar UU baru tersebut dapat dijalankan dengan baik. Sehingga, target penerimaan pajak yang diharapkan melalui tax amnesty dapat tercapai. “Jalankanlah dengan baik,” kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/6/216).
Adapun asumsi penerimaan pajak yang bersumber dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun. Penerimaan itu nantinya disetorkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016.

“Ya, kita usahakan seperti itu. Pastilah setiap usaha yang baik pasti diharapkan (menghasilkan sesuatu yang baik),” kata dia.
Pengesahan RUU Tax Amnesty  bersamaan dengan pengesahan UU APBN-P 2016. Hujan interupsi sempat terjadi pada rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Marwan Cik Asan menyatakan, masih ada beberapa pasal di dalam UU tersebut yang belum disepakati oleh fraksinya.
"Kami belum sepakat di beberapa pasal, yakni Pasal 1 tentang definisi, sumber dana pengampunan pajak tidak secara tegas melarang sumber harta berasal dari tindak pidana narkoba, perdagangan manusia, terorisme, dan korupsi," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).
"Pasal 4 tentang tebusan kami juga tidak sepakat, tarif pengampunan pajak paling sedikit disesuaikan dengan UU pajak," kata Marwan.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Mucharam. Dia menyampaikan PKS menolak empat pasal yang ada di RUU Pengampunan Pajak.

"Ada empat pasal yang kami tolak, yakni pasal 3, 4, 12, dan 20. Yakni terkait objek pengampunan pajak, besaran tarif, penggunaan data pajak untuk pemberantasan korupsi, dan aliran dana yang tidak dipastikan akan masuk ke sektro riil," ujar Ecky.
"Keempat pasal tersebut kami lihat belum memenuhi azas keadilan dan tidak menguntungkan rakyat," lanjut dia.
Sedangkan Fraksi PDI-P yang diwakili Arif Wibowo mempersoalkan efektivitas RUU Pengampunan Pajak karena belum ada kepastian target pihak yang akan melakukan repatriasi dan deklarasi.
"Karena itu kami tidak menyarankan penerimaan dari pengampunan pajak ini menjadi sumber pendapatan utama APBN-P 2016," lanjut dia. Meski diisi oleh beberapa interupsi tadi. Rapat Paripurna DPR tetap mengesahkan RUU Pengampunan Pajak tersebut.

No comments:

Post a Comment