JAKARTA,
Kasus percabulan oleh ER (55) guru SMPN 3 Jakarta hari ini, Selasa
(21/6/2016) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
agenda pemeriksaan saksi. Namun sidang terpaksa ditunda karena korban,
NPT (14) yang dijadwalkan menjadi saksi, sakit dan tidak bisa hadir.
"Atas nama ER mestinya sidang hari ini, meriksa saksi tapi karena
saksi tidak bisa hadir makanya ditunda," kata Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Adapun jaksa sebelumnya menyampaikan dakwaan yang menyatakan ER
melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal tujuh tahun
penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Herbert Aritonang mengaku kecewa dengan korban yang tak hadir dan sidang terpaksa ditunda.
"Kami berharap korban datang biar kita tahu dia bohong atau tidak," ujar Herbert.
ER ditangkap pada Maret lalu atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Dalam berita acara perkara (BAP), NPT (14) selaku korban mengaku
mengalami pelecehan seksual dari ER sebanyak empat kali sejak 2015.
Namun Herbert tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak melakukan tindakan
seperti yang dilaporkan.
Menurutnya, kasus ini naik ke tahap persidangan karena polisi menerima tekanan publik.
"Karena sudah banyak pemberitaan di media yang menyudutkan maka ini menjadi tekanan bagi polisi," ujar Herbert.
Ia pun hari ini membawa sejumlah dokumen sebagai bukti antara lain
catatan nilai NPT yang baik, tidak turun karena trauma seperti yang
disebutkan. Juga absen yang menyebut bahwa pada saat tindak pelecehan
2015 lalu, sekolah sedang libur. Sidang rencananya akan dilanjutkan
Selasa pekan depan (28/6/2016).
No comments:
Post a Comment