KENDAL, Pegawai sipil negara (ASN) di ruang lingkup Kabupaten Kendal dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Jika larangan itu tak digubris, maka yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas.
“Bila ada ASN (aparat sipil negara/PNS) yang melanggar hal ini, maka
kami akan memberi sanksi administratif. Mulai dari pemotongan tunjangan
perbaikan penghasilan (TPP) hingga penurunan jabatan,” tegas Bupati
Kendal Mirna Anissa, Selasa (28/6/2016).
Mirna mengatakan, tindakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut
imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pengunaan mobil
dinas (mobdin) untuk mudik. Pasalnya, mudik merupakan kegiatan di luar
kedinasan.
“Selain itu, juga penghematan anggaran, dan agar ASN tertib dalam menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Meskipun tidak boleh digunakan untuk mudik, jelas Mirna, pihaknya
tidak mengharuskan ASN memarkirkan mobil dinas tersebut di kantor
pemerintah kabupaten. Mobil dinas bisa disimpan di rumah asal tidak
digunakan untuk kepentingan pulang kampung.
“Jika khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya
bahaya tindakan kriminal, maka mobil dinas tersebut bisa dititipkan di
pool parkir Pemkab Kendal,” jelasnya.
Terkait dengan hal itu, Sekda Kendal Bambang Dwiyono mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kebijakan Bupati tersebut.
Bambang menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya, mobil dinas memang
diizinkan untuk digunakan mudik. Hanya saja, semua kebutuhan seperti
BBM, perawatan maupun penggantian onderdil saat terjadi kerusakan
ditanggung oleh penggunanya.
“Tapi kalau sekarang aturannya begini, ya harus ditegaskan," katanya.
No comments:
Post a Comment