Antasari Segera Ajukan Ulang Permohonan Grasi ke Presiden


Antasari Azhar

JAKARTA,  Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akan segera mengajukan ulang permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait Grasi. "Setelah Lebaran akan disusun permohonan pengajuan ulang grasi untuk Pak Antasari," ujar kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/6/2016), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya pada Juli 2015, permohonan grasi Antasari ditolak karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap.
Pada pekan lalu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi oleh waktu pengajuannya karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

"Oleh sebab itu, Pak Antasari dapat ajukan ulang permohonan grasi," jelas Boyamin.
Boyamin mengungkapkan bahwa Antasari pada akhir 2016, dapat diusulkan untuk bebas bersyarat. Permohonan grasi ini diajukan supaya Antasari kembali mendapatkan hak sipilnya secara utuh.
"Setidaknya Pak Antasari tidak perlu lapor ke LP sebulan sekali, dan supaya ada hak-hak sipil terkait perdata seperti mendirikan PT," kata Boyamin.
Antasari divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum 18 tahun penjara.

Ia sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi.

No comments:

Post a Comment