
Barisan warga Kampung Baru Dadap di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, masih memblokade jalan, Selasa (10/5/2016) sore. Warga melakukan hal tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pemberian Surat Peringatan Kedua (SP2) oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait penertiban lokalisasi Dadap Ceng In, tadi pagi.
JAKARTA, Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membantu upaya hukum warga Kampung Baru Dadap terkait rencana penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Hal itu diungkapkan oleh pengacara publik LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Kompas.com, Kamis (12/5/2016). "Betul, kami bantu warga Dadap. Saat ini kami tempuh upaya hukum non litigasi, di luar jalur hukum, kayak ke Komnas HAM kemarin dan Ombudsman," kata Tigor.
Menurut warga, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak transparan dalam menyampaikan rencana penertiban di Kampung Baru Dadap. Dari penuturan warga, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan hal yang berbeda-beda dari awal sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan Kedua (SP-2) yang akhirnya terpaksa ditunda, Selasa (10/5/2016).
"14 April itu kan sosialisasi. Undangannya ke warga dibilang penertiban lokalisasi. Tapi, justru yang ditampilkan itu malah penertiban permukiman warga, itu yang bikin warga tidak terima," tutur Tigor.
Hingga saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan warga untuk menentukan apa langkah selanjutnya yang hendak ditempuh. Sementara itu, warga memutuskan tetap mempertahankan tempat mereka dan menolak penertiban di sana.
No comments:
Post a Comment