Sanusi Sebut Ada Perantara dengan Agung Podomoro
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
JAKARTA, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi menyebut ada orang yang menjadi perantara dengan pihak PT Agung Podomoro Land. Hal tersebut dikatakan pengacaranya Krisna Murti usai menemui Sanusi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (2/4/2016) petang.
"Dia punya hubungan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif," ujar Krisna.
Krisna mengatakan, Sanusi sudah menyampaikan keterangan ini ke penyidik KPK dalam pemeriksaan pada Jumat malam.
Dalam pemeriksaan di KPK, Sanusi menyampaikan orang itulah yang mengatur pertemuan antara dirinya dengan bos PT Agung Podomoro Land, dengan pejabat Pemprov DKI, hingga pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Bahkan, orang itu juga turut andil dalam mengatur jumlah uang yang harus diserahkan ke pihak DPRD DKI Jakarta, termasuk ke Sanusi.
Sanusi juga menyebutkan orang tersebut berasal dari pihak swasta. Namun, ia mengelak saat ditanya orang yang dimaksud dan pejabat yang menjadi kerabatnya.
Ia hanya menegaskan, orang tersebut layak diperiksa oleh penyidik KPK dan dimintai pertanggungjawaban.
"Karena sering koordinasi dengan orang ini, orang yang menjembatani pihak swasta, pihak eksekutif, pihak legislatif. Nah, orang inilah yang mengatur dari semua-semuanya," katanya.
Sanusi menjadi tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima suap miliaran rupiah dari pihak PT Agung Podomoro Land terkait pemulusan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi teluk Jakarta.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan Presiden Direkyur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment