Pemprov DKI Bantah Kecolongan Pembangunan di Pulau C
Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai pegiat lingkungan hidup akan merusak ekosistem dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan banjir dan rob.
JAKARTA, Satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh pihak pengembang. Padahal, dua raperda yang mengatur soal reklamasi, yakni tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, masih dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta dan Balegda DPRD DKI Jakarta.
Adapun pengembang yang mengelola Pulau C adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan, surat segel juga sudah dilayangkan sama surat perintah bongkar. Kita arahkan kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi, Senin (4/4/2016).
Iswan tidak ingat kapan dia menertibkan hingga memberikan surat peringatan kepada pihak PT Kapuk Naga Indah. Dia mengungkapkan, Dinas Penataan Kota tidak menangani langsung permasalahan di Pulau C, melainkan ditangani di tingkat Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, berdasarkan wilayah administrasinya.
Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat massif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur seperti akses jalan dari dan ke Pulau C.
Menanggapi kondisi itu, Iswan membantah jika pihaknya disebut kecolongan.
"Kurang berjalan maksimal sih, iya. Tapi, kecolongan, tidak. Kita terus melaksanakan fungsi penertiban. Yang namanya fungsi penertiban, sifatnya pembinaan. Kita akan cek lagi ke lapangan," tutur Iswan.
Ketika ditanya lebih lanjut, Iswan belum bisa menjelaskan perihal tanggal-tanggal kapan penertiban dilakukan, termasuk kapan surat peringatan dilayangkan ke PT Kapuk Naga Indah.
Selama raperda belum disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi pantai utara Jakarta, belum bisa mendapatkan izin terkait dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta. Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment