Menteri Yohana Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Balita di Bogor
Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Susana Yembise.
BOGOR, Kasus kematian M Arga, balita berusia 17 bulan yang tewas setelah mengalami penganiayaan dan kekerasan oleh Rio Raharja (25), mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. Secara khusus, Yohana bersama tim Satgas Perlindungan Anak mendatangi Kantor Kepolisian Resor Bogor Kota untuk mengawal kasus tersebut, Sabtu (2/4/2016). Yohana mengatakan, kedatangannya ke Bogor sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak, terlebih kasus yang menimpa Arga.
"Saya sudah berbicara dengan pihak kepolisian, dan apa yang terjadi dalam kasus ini harus segera diselesaikan. Ini jelas, karena negera sudah menjaminnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Yohana.
Ia menambahkan, dari hasil laporan yang diterimannya, terungkap kronologis kasus kematian Arga. Korban merupakan anak tunggal dari Delima Agustini, yang merupakan pembantu di rumah orang tua pelaku.
"Hasil dokumentasi dari kepolisian menyebut korban mengalami luka bekas gigitan di bagian pipi kiri dan kanan, hidung, mulut, dan telinga," kata dia.
"Firasat saya sebagai seorang ibu, pelaku sudah merencanakan penganiayaan itu. Saya minta kepada kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam lagi," kata dia lagi.
Sementara itu, Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Adapun motif pelaku, kata Andi, pelaku kesal dengan korban karena rewel dan sering menangis.
"Diduga pada saat dibawa bermain, korban rewel sering menangis sehingga timbulnya penganiyaan. Pelaku mengguncangkan beberapa kali tubuh korban yang masih kecil dan menggigit telinga korban hingga lemas," papar Andi.
"Selain penyebab kematian karena penganiyaan. Terdapat juga pembengkakan di paru-paru korban," tambah dia.
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Rio ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Arga tewas pada Sabtu (19/3/2016). Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan dari ibu korban.
Dalam laporannya, dia merasa ada keganjilan terkait kematian anaknya saat berada di rumah majikannya. Polisi pun sempat membongkar kembali makam Arga untuk diotopsi. Hasil otopsi menunjukkan, terdapat sejumlah luka di tubuhnya dan terdapat pembengkakan di bagian paru-paru.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment