Dugaan Suap Proyek Reklamasi Disinyalir Menyasar Anggota DPRD Lain
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri) didampingi Wakil Ketua Laode Syarif (kiri) dan Saut Situmorang (kanan) serta Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
JAKARTA, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diduga tidak bermain sendiri dalam perkara dugaan suap terkait proyek reklamasi Pantura Jakarta. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mensinyalir adanya anggota DPRD DKI Jakarta lain yang terlibat dalam perkara ini. "Sinyalnya lemah seperti itu, tapi berpotensi menjadi sinyal kuat," ujar Saut melalui pesan singkat, Sabtu (2/4/2016).
Pernyataan Saut dimaksudkan bahwa ada dugaan yang mengarah ke anggota dewan lain, namun bukti yang dimiliki masih lemah. Nantinya, kata dia, KPK akan melakukan pendalaman lewat pemeriksaan saksi sehingga bisa menjerat pihak lain.
"Masih kita dalami DPRD DKI-nya. Jadi perlu waktu," kata Saut.
Terkait kasus ini, KPK tak hanya menyegel dan menggeledah ruangan Sanusi. Petugas juga menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan. Diduga, dokumen itu terkait Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Diketahui, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja diduga menyuap Sanusi terkait pembahasan Raperda reklamasi itu.
Sanusi menerima uang dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi. Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi. Uang senilai Rp 140 juta yang ikut disita merupakan sisa dari pemberian pertama.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment