Fahri Hamzah Dikabarkan Dipecat dari PKS


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berkunjung ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (27/10/2015).

JAKARTA, Politisi Fahri Hamzah dikabarkan dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Kabar itu mencuat setelah sebuah surat yang berisi pemecatan Wakil Ketua DPR itu beredar di kalangan awak media, Minggu (3/4/2016). Adapun surat yang beredar tidak utuh, hanya berisi tiga poin dari 13 poin pertimbangan yang menjadi dasar keputusan.
Pada poin 13 tertulis, "Surat Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tanggal 2 Maret 2016 yang melaporkan ke Kemenkumham perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) dan yang telah diterima oleh Kemenkumham tanggal 10 Maret 2016".
Sementara itu, dalam putusannya dinyatakan, "Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."
Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mardani Ali Sera mengaku belum mengetahui kabar pemecatan tersebut. "Saya masih di KL (Kuala Lumpur), jadi belum dapat update," kata Mardani dalam pesan singkat.
Sementara itu, Fahri Hamzah ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan surat tersebut enggan berkomentar banyak. "Siap bos, silakan telusuri aja dari siapa," kata dia.

No comments:

Post a Comment