Penyelidikan 10 Tersangka Makar sejak Tiga Pekan Lalu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto
JAKARTA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi telah mengumpulkan informasi soal para tersangka terkait upaya makar sejak tiga pekan lalu. Polisi terus mencari informasi dan mengumpulkan bahan keterangan dalam pembuktian adanya tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
"Sehingga, disimpulkan bisa dilakukan tindakan hukum, yaitu penangkapan dan dilanjutkan pemeriksaan," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Sepuluh tersangka yang ditangkap dan diperiksa yakni Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
Polisi menangkap mereka di lokasi berbeda dalam waktu hampir bersamaan. Mereka langsung dibawa ke Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan.
"Status mereka saat ini tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," kata Rikwanto. Para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda.
Tujuh di antaranya, termasuk Ratna, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP.
Sementara itu, Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran, dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, di antara mereka terjadi pemufakatan jahat untuk melakukan upaya makar. "Ada informasi, ada komunikasi antara kesepuluh orang itu," kata dia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, polisi menggunakan data intelijen dalam mengumpulkan bukti soal upaya makar itu.
"Digabung data intelijen dengan data IT intelijen. Dalam hal ini semua info elektronik dikumpulkan," kata Martinus. Dengan demikian, muncullah dua tersangka yang dijerat UU ITE, yakni Rizal dan Jamran.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment