Eko "Patrio" Dipanggil Polisi, PAN Protes di Rapat Paripurna


KPK Periksa Eko Patrio - Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Partio memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/2/2013). Eko di periksa sebagai saksi terkait penyidikan proyek pembangunan sport center Hambalang.

JAKARTA,  Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto memprotes pihak Bareskrim Polri yang dianggapnya telah bertindak sewenang-wenang karena memanggil anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnama alias Eko "Patrio". Padahal, menurut Yandri, Eko tidak melakukan tindakan kriminal apa pun. Berdasarkan informasi yang dia terima, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam berita itu, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Padahal, belum tentu benar apa yang diucapkan, bisa jadi media yang salah. Tapi pihak kepolisan sudah memanggil untuk diperiksa," kata Yandri saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Yandri mengingatkan bahwa seorang anggota DPR baru bisa dipanggil oleh kepolisian atas izin Presiden.
Ia mempertanyakan apakah kepolisian sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo sebelum memutuskan untuk memanggil Eko.
Ketua DPP PAN ini juga mengingatkan bahwa seharusnya pernyataan anggota DPR dilindungi undang-undang dan tak bisa dikriminalisasi.
"Kepolisian harusnya tidak perlu reaktif terhadap komentar anggota DPR. Karena ini nanti akan dijadikan rujukan. Kalau ada komentar miring, berseberangan, berurusan dengan pihak berwajib. Ini imbauan kami ke pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna, Fahri Hamzah, mengaku setuju dengan pernyataan Yandri.
Ia menilai harus ada evaluasi dari pihak kepolisian agar tidak mudah menindak anggota DPR hanya karena ucapannya.
"Karena anggota Dewan pejabat yang dilindungi konstitusi," ucap Fahri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Eko untuk diminta keterangan hari ini.
 
"Kami akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang dia (Eko) sampaikan. Kami sudah layangkan surat ke dia," kata Agus saat dihubungi.
Namun, Agus tak mau menjelaskan masalah apa yang hendak diklarifikasi Polri kepada Eko.

No comments:

Post a Comment