KPK Periksa Hampir 200 Saksi untuk Telusuri Korupsi Pengadaan E-KTP


Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016).

JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik.
KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.

"Indikasi kerugian negara memang signifikan. Inilah yang menjadi perhatian, apakah kerugian negara hanya disebabkan oleh dua orang saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.

Beberapa saksi yang diperiksa merupakan anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Laporan penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPR pernah disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Menurut Febri, penyidik KPK masih mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara.
Informasi yang diterima dari Nazaruddin akan dikonfirmasi kepada orang yang diduga menerima, atau kepada perantara suap.

"Kami di penyidikan lebih mengandalkan pada bukti dan informasi yang ada, apakah ada pihak lain yang bisa terjerat," kata Febri.

Beberapa nama pejabat yang diduga terlibat dan pernah diperiksa KPK adalah mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan politisi Partai Golkar, Setya Novanto, yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.

Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Ia diduga menggelembungkan anggaran (melakukan mark-up) saat menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan saat menjadi Dirjen Dukcapil.

No comments:

Post a Comment