Penanganan Orang dengan Masalah Kejiwaan yang Terhambat Prosedur BPJS...


Sejumlah orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) yang menghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat, membuat prakarya yang nantinya dijual dan dipamerkan dalam berbagai acara. Foto diambil pada Kamis (18/6/2015).

JAKARTA, Ratusan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) di Jakarta harus kehilangan layanan klinik satelit di setiap panti setelah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.
Mereka yang biasanya dirawat langsung di panti, dengan dokter-dokter yang "jemput bola", kini harus bersusah payah pergi ke tempat yang ditunjuk BPJS untuk kontrol dan melakukan perawatan rutin, beberapa hari dalam sepekan.
"Tiga kali dalam sepekan warga binaan kami di sini harus ke rumah sakit khusus di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Waktu tempuhnya dari panti di Cengkareng ini kira-kira dua jam, itu pun kalau tidak macet," kata Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 Sarima melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2016) malam.
 
Waktu tempuh dua jam ini bukan tanpa soal. Terkadang, warga binaannya bisa tiba-tiba kumat di jalan sehingga membutuhkan penanganan dan perhatian ekstra selama menuju ke rumah sakit. Belum lagi, ada keterbatasan petugas yang menemani mereka bolak-balik dari panti ke rumah sakit dan kembali lagi ke panti.
Menurut Sarima, dengan kondisi warga binaannya yang kebanyakan butuh penanganan intensif, kehadiran klinik satelit sebelum diwajibkannya BPJS itu lebih efektif.
Klinik satelit yang dimaksud adalah dengan mendatangkan sejumlah dokter ke panti untuk melakukan tindakan terhadap ODMK di sana.
Jadwal kedatangan dokter bervariasi setiap pekannya, menyesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dari pihak panti.
Hal yang sama disampaikan Humas Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda.
Ia mengatakan, ada tiga panti serupa di Jakarta dan semuanya harus menerapkan hal yang sama, yakni membawa warga binaannya ke rumah sakit di Duren Sawit untuk menjalani pengobatan.
Menurut dia, masalah ini sebenarnya telah dilaporkan ke berbagai pihak, mulai dari kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, gubernur DKI, Menteri Sosial, hingga Menteri Kesehatan.
Namun, pada akhirnya, mereka harus tetap mengikuti prosedur aturan BPJS yang berlaku.
"Bayangkan saja, ODMK itu harus terus minum obat dan kontrol. Ya kadang-kadang ada yang kumat juga, tetapi apa boleh buat. Seharusnya yang bisa ditangani di panti pakai klinik satelit itu sekarang jadi harus mondar-mandir," tutur Miftah.
 
Berdasarkan data Dinas Sosial DKI Jakarta, ada 854 orang yang mengalami gangguan jiwa kategori berat di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1. Sebanyak 81 di antaranya tengah menjalani rawat inap di rumah sakit, sedangkan selebihnya menjalani perawatan di panti dan bolak-balik ke rumah sakit untuk kontrol dengan dokter.
Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi masalah ini.

No comments:

Post a Comment