SORONG, Anggota Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Domine Edward Osok (DEO) Kota
Sorong, Papua Barat mengamankan seorang pria mabuk yang melakukan teror
bom hingga membuat panik pengunjung bandara.
Kapolsek Kawasan Bandara DEO Kota Sorong Ipda Muhamad Ikraman di Sorong, Rabu (7/12/2016) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria bernama Deny Tomanggala penumpang pesawat Wings Air dengan tujuan Manado karena mabuk dan menakuti penumpang lainnya dengan bom.
Pria tersebut masuk ke ruang keberangkatan Bandara DEO dengan membawa sebuah koper pakaian hendak berangkat ke Manado.
"Setelah berada di ruang keberangkatan yang bersangkutan berteriak-teriak dan mengatakan sedang membawa sejumlah bom di dalam koper sehingga petugas bandara, penumpang maupun pengunjung panik," ujarnya.
Aksi pria mabuk itu, kata dia, sempat membuat panik pihak kepolisian dan petugas keamanan bandara sehingga yang bersangkutan langsung diamankan.
"Kami juga mengamankan barang bawahan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan adanya bom seperti yang diucapkannya," katanya pula.
Ia menyampaikan, meskipun tidak ditemukan bom namun perbuatan pria tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang penerbangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut mempertanggungjawabkan aksinya itu," sebutnya.
Kapolsek Kawasan Bandara DEO Kota Sorong Ipda Muhamad Ikraman di Sorong, Rabu (7/12/2016) mengatakan, pihaknya mengamankan seorang pria bernama Deny Tomanggala penumpang pesawat Wings Air dengan tujuan Manado karena mabuk dan menakuti penumpang lainnya dengan bom.
Pria tersebut masuk ke ruang keberangkatan Bandara DEO dengan membawa sebuah koper pakaian hendak berangkat ke Manado.
"Setelah berada di ruang keberangkatan yang bersangkutan berteriak-teriak dan mengatakan sedang membawa sejumlah bom di dalam koper sehingga petugas bandara, penumpang maupun pengunjung panik," ujarnya.
Aksi pria mabuk itu, kata dia, sempat membuat panik pihak kepolisian dan petugas keamanan bandara sehingga yang bersangkutan langsung diamankan.
"Kami juga mengamankan barang bawahan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan adanya bom seperti yang diucapkannya," katanya pula.
Ia menyampaikan, meskipun tidak ditemukan bom namun perbuatan pria tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang penerbangan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut mempertanggungjawabkan aksinya itu," sebutnya.
No comments:
Post a Comment