Razman Akan Laporkan Penyidik yang Tangani Sri Bintang ke Propam


Razman Arif Nasution, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, menyampaikan kekecewaannya terhadap para penyidik yang menangani kasus kliennya, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).

JAKARTA, Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di kediaman Sri Bintang di Cibubur, Rabu (14/12/2016) kemarin. Salah satu kuasa hukum Sri Bintang, Razman Arif Nasution, menyesalkan para penyidik yang tidak memberitahukan rencana penggeledahan kepada tim kuasa hukum.
"Kalau memang dicari barang bukti, silakan, tapi tolong libatkan kami sebagai kuasa hukum. Ini kita dianggap apa sama Polri? Jadi tolong jangan teman-teman, terutama Kapolda dan Kapolri, jangan kita represif," kata Razman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12/2016).
Untuk itu, Razman dan timnya berencana melaporkan para penyidik ke Propam. Razman menyampaikan keinginan kliennya agar kasus ini dipercepat.
"Maka dari itu, penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan. Kita secepatnya. Saya minta gelar perkara dipercepat," ujar Razman.
Kuasa hukum Sri Bintang lainnya, Dahlia Zein, menyebut sejumlah kejanggalan saat penggeledahan, salah satunya surat penggeledahan yang baru dicetak saat polisi sudah melakukan penggeledahan. Surat tersebut baru diserahkan ke istri Sri Bintang, Ernalia.
"Surat dicetak di sana. Surat di-print di rumah Pak Sri Bintang. Digeledah baru dikeluarkan surat. Jadi di depan saya nge-print dan bilang (ke Ernalia), 'Ibu tunggu ya sebentar karena harus menandatangani surat penggeledahan dan surat penyitaan flashdisk'," kata Dahlia.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada Jumat (2/12/2016) pagi.
Sejak ditangkap, Sri Bintang saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanannya ditolak oleh polisi.

No comments:

Post a Comment