JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi II DPR Charles Jones Mesang sebagai tersangka.
Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran
untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan
Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
"Penyidik KPK
telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM
(Charles Jones Mesang), anggota DPR 2009-2014 sebagai tersangka," kata
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Yuyuk menuturkan, penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan.
Yuyuk menyebutkan, Charles saat itu berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.
Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans
Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis enam tahun
penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.
"(Charles diduga) menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan
Dirjen pembangunan kawasan transmigrasi JM (Jamaluddien Malik)," ucap
Yuyuk.
Atas perbuatannya, politisi partai Golkar
ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
No comments:
Post a Comment