Negara Diminta Hadir untuk Beri Rasa Nyaman Warga Saat Beribadah
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu
JAKARTA, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dilakukan Selasa (6/12/2016) kemarin adalah sebuah tragedi intoleransi. Menurut dia, kejadian tersebut seolah menunjukkan bahwa nilai-nilai sakral kegiatan ibadah hari besar keagamaan tidak lagi dihargai dan dihormati.
"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah agama dan keyakinannya. Apalagi terkhusus dalam perayaan hari besar keagamaan," kata Masinton melalui keterangan tertulis, Rabu (7/12/2016).
Ia pun meminta aparat agar menindak tegas pelaku pembubaran ibadah tersebut dan tidak tunduk pada tekanan kelompok massa tertentu.
Masinton menjelaskan, dalam Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dijelaskan bahwa "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."
"Aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani atau KKR di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain. Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Setelah itu, mereka menyepakati pukul 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kami menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment