KPK Segera Panggil Muhaimin Terkait Dugaan Aliran Dana Rp 400 Juta


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan uang Rp 400 juta oleh Muhaimin saat menjabat sebagai menteri.
"Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.
Menurut Febri, penyidik KPK terus mengkroscek beberapa informasi mengenai adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Komisi II DPR RI, Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Charles diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans. Penetapan tersangka Charles berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan bagi terdakwa mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
 
Dalam persidangan, Jaksa KPK menyebutkan Jamaluddien membagikan uang setoran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu dialirkan ke sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin sebesar Rp 400 juta.
 
"Penyidikan saya kira masih lanjutkan. Jadi ada dua hal, pertama soal kecukupan informasi. Kedua, jika bicara lebih jauh, ada yang namanya strategi penyidikan," kata Febri.

No comments:

Post a Comment