La Nyalla: Kejaksaan Begitu Bersemangat Memenjarakan Saya
Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016). La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.
JAKARTA, Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, menyampaikan nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12/2016). Dalam pleidoinya, La Nyalla merasa diperlakukan tidak adil oleh Kejaksaan.
"Idealnya, hukum menjamin keadilan bagi masyarakat. Tapi, yang saya rasakan betapa aparat hukum di Kejaksaan begitu bersemangat dan berniat untuk memenjarakan saya," ujar La Nyalla.
Selain itu, La Nyalla juga merasa bahwa penyidik Kejaksaan telah membuat stigma negatif mengenai dirinya.
Ia merasa dianggap sebagai koruptor kelas kakap dan buronan nomor satu di Indonesia.
"Pernah ditulis dalam sebuah media, ratusan miliar rupiah. Bahkan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sampai hari ini, semua rekening pribadi saya diblokir," kata La Nyalla.
La Nyalla dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut La Nyalla membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar.
Jaksa menilai, La Nyalla telah terbukti melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
La Nyalla terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Salah satunya, La Nyalla diduga menggunakan uang Kadin untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
Dari pembelian saham tersebut, La Nyalla mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp 1,1 miliar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment