JAKARTA, Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya ditahan setelah resmi ditetaipkan menjadi tersangka.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2016).
Menurut Yuyuk, Atty ditahan di Rumah Tahanan C1 di Gedung KPK Jakarta. Sementara Itoc, ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Selain
Atty dan Itoc, dua orang pengusaha yang juga berstatus tersangka yakni,
Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, ditahan untuk
kepentingan penyidikan.
Atty, Itoc dan dua pengusaha ditangkap petugas KPK pada Kamis (1/12/2016) malam, sekitar pukul 20.00.
Saat operasi tangkap tangan, petugas KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan sopir dan ajudan Atty yang kini berstatus sebagai saksi.
Setelah menangkap para pelaku, penyidik mengamankan buku tabungan yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta.
"Menurut pengakuan mereka, uang itu telah diberikan kepada MIT (Itoc)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers Jumat (2/12/2016) malam.
Menurut
Basaria, dalam pemeriksaan para penyuap mengakui bahwa pemberian
tersebut terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Kedua pengusaha ingin menjadi kontraktor proyek pembangunan pasar yang nilai total proyeknya mencapai Rp 57 miliar.
Atas
perbuatan tersebut, Atty dan Itoch disangka melanggar Pasal 12 huruf a
dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan
Hendriza selaku penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal
13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP.
No comments:
Post a Comment