Jadi Tersangka, Mantan Wabup Ponorogo Sodorkan Surat dari Dua Rumah Sakit Jiwa

PONOROGO, Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi tersangka kasus korupsi, menyodorkan surat tentang kesehatan jiwanya dari dua rumah sakit jiwa (RSJ) saat mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kedua surat keterangan dari dua RSJ itu menyebutkan tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar Kabupaten Ponorogo mengalami depresi.
"Saya kaget juga karena surat yang disampaikan ke kami berasal dari dua rumah sakit jiwa. Dua surat yang diberikan kepada kami satu berasal dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya dan satunya lagi dari Rumah Sakit Jiwa Hermina dari Solo. Surat itu diberikan kepada kami Senin ( 28 / 11 / 2016) lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie, Rabu ( 7/12/2016) pagi.
Ditanya apakah dua surat itu menyebutkan tersangka Ida sudah gila, Happy membantahnya. "Tidak seperti itu. Ada gangguan. Istilahnya depresi karena tekanan sehingga membuat tersangka mual-mual," ucap dia.
Ia menyebutkan, saat datang ke Kejari Ponorogo pekan lalu, tersangka Ida tidak banyak bicara. Namun tersangka Ida bisa menjawab pertanyaan jaksa saat diserahkan tahap kedua.
Happy mengatakan, pihaknya tidak begitu saja percaya terhadap surat itu. Tim Kejari membawa Yuni ke salah satu rumah sakit di luar Ponorogo untuk melakukan pengecekan sebagai pembanding.
"Kami cek di rumah sakit untuk membuat pembanding dengan surat keterangan dari dua RSJ yang diberikan tersangka," katanya.
Namun saat diperiksa di rumah sakit itu, kata Happy, tersangka mual-mual dan sempat pingsan. Pasalnya pemeriksaan kesehatan jiwa memakan waktu lama hingga sore hari.
Untuk itu saat ini jaksa masih sementara menunggu hasil pemeriksaan kesehatan jiwa tersangka dari dokter ahli jiwa yang ditunjuk tim jaksa penuntut umum Kejari Ponorogo.
"Hasilnya sudah kami dapatkan pekan ini," uajr dia.
Dalam kasus ini tersangka Ida dituduh dengan pasal tiga dan empat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka Ida dituduh menerima fee Rp 1,7 miliar dari kontraktor pemenang proyek dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo senilai Rp 8,1 miliar.

No comments:

Post a Comment