Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/5/2016)
JAKARTA, Ketua DPP Partai Amanat Nasional
(PAN) Yandri Susanto mengatakan, partainya akan menelusuri penyebab
pemanggilan anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko
"Patrio" oleh Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang diterima Yandri, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam artikel pada media tersebut, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berdasarkan informasi yang diterima Yandri, pemanggilan Eko terkait pemberitaan media online.
Dalam artikel pada media tersebut, Eko menyebut pengungkapan bom Bekasi pada Sabtu (10/12/2016) merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
PAN akan turut menelusuri apakah ada keterkaitannya dengan Pilkada DKI Jakarta. Sebab, Eko juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN.
"Apakah ada hubungannya dengan dinamika politik di DKI, tentu akan
kami dalami. Dinamika boleh tinggi, tapi fitnah atau saling menjatuhkan
satu sama lain harus dihindari," kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Terkait berita pada media online tersebut, Yandri mengatakan, Eko tak pernah menyampaikan pernyataan bahwa kasus bom atau terorisme yang ditangani Polri adalah dalam rangka pengalihan isu kasus Ahok.
"Tidak pernah Mas Eko menyatakan itu, memberikan pernyataan seperti itu, tidak pernah diwawancarai satu pun wartawan terkait itu," tutur Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI itu.
Karena merasa tak pernah menyatakan pernyataan tersebut, kata Yandri, Eko tak merasa tertekan akibat pemanggilan dirinya yang mendapatkan perhatian dari publik.
"Tidak (tertekan) karena Mas Eko tidak pernah memberikan pernyataan itu sehingga tidak merasa terganggu atau tertekan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Eko untuk diminta keterangan hari ini.
Terkait berita pada media online tersebut, Yandri mengatakan, Eko tak pernah menyampaikan pernyataan bahwa kasus bom atau terorisme yang ditangani Polri adalah dalam rangka pengalihan isu kasus Ahok.
"Tidak pernah Mas Eko menyatakan itu, memberikan pernyataan seperti itu, tidak pernah diwawancarai satu pun wartawan terkait itu," tutur Sekretaris Fraksi PAN di DPR RI itu.
Karena merasa tak pernah menyatakan pernyataan tersebut, kata Yandri, Eko tak merasa tertekan akibat pemanggilan dirinya yang mendapatkan perhatian dari publik.
"Tidak (tertekan) karena Mas Eko tidak pernah memberikan pernyataan itu sehingga tidak merasa terganggu atau tertekan," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Andrianto mengatakan, Bareskrim Polri memanggil Eko untuk diminta keterangan hari ini.
"Kami akan meminta klarifikasi atas pernyataan yang dia (Eko)
sampaikan. Kami sudah layangkan surat ke dia," kata Agus saat dihubungi.
Namun, Agus tak mau menjelaskan masalah apa yang hendak diklarifikasi Polri kepada Eko.
No comments:
Post a Comment