Polda Metro Siapkan Tim Hukum Hadapi Praperadilan Buni Yani
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain.
JAKARTA, Polda Metro Jaya bersiap menghadapi gugatan sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani. Buni mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). "Kami siap. Kita lihat saja nanti dalam persidangan berkaitan dengan pembuktian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016).
Argo menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai gugatan praperadilan tersebut. Nantinya, pihaknya akan mempelajari apa yang digugat Buni Yani.
"Kan polda punya bidang hukum, nanti kami tunggu surat dari pengadilan negeri tuntutannya apa, apa masalahnya," kata dia.
Selain soal penetapan sebagai tersangka, pihak Buni Yani juga mempersoalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Buni Yani merupakan orang yang men-share potongan video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpidato di Kepulauan Seribu serta memberi keterangan terhadap video itu.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment