Rachmawati: Saya Tak Melakukan Makar ke Pemerintahan Sekarang
Rachmawati Soekarnoputri dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016). Terlihat di sebelah kiri (foto) Rachmawati, yakni penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa (paling kiri foto).
JAKARTA, Rachmawati Soekarnoputri membantah keras telah melakukan tindakan makar, apalagi melakukan upaya makar terhadap pemerintahan saat ini. Hal itu disampaikan Rachmawati dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2016). Dalam jumpa pers tersebut, Rachmawati didampingi penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa.
"Ini saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap pemerintah yang sekarang," kata Rachmawati.
Putri dari Presiden RI Soekarno itu mengatakan, dirinya tidak mungkin melakukan makar. Ia mengaku paham betul rambu-rambu hukum sehingga tidak mungkin untuk berbuat makar.
"Saya bagaimanapun juga sebagai putri Proklamator, pendiri bangsa ini, dan tentunya saya sebagai anak ideologis, saya tahu rambu-rambu hukum, dan saya tahu segala persoalan yang berkaitan dengan apa itu artinya makar. Jadi, dengan ini saya membantah keras," kata Rachmawati.
Beberapa kali, adik Megawati Soekarnoputri itu mengulang kalimat dirinya membantah berupaya atau melakukan makar.
Rachmawati ditangkap polisi di Jakarta pada pukul 05.00 WIB, Jumat (2/12/2016) lalu. Penangkapan Rachmawati itu dilakukan menjelang aksi doa bersama di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Rachmawati dibawa oleh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menuju Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain Rachmawati, sejumlah orang lain juga ditangkap pada hari itu, yaitu Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment