Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (12/12/2016).
Pada Kamis (15/12/2016) pukul 04.30 WIB, Densus 88 menangkap pasangan suami istri di Kota Tasikmalaya.
"TS alias UA dan suami atas nama HG diamankan ke Mapolresta Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, melalui pesan singkat, Kamis pagi.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan.
Martinus mengatakan, dalam jaringan ini, TS diduga terlibat dalam rencana aksi bunuh diri di Istana Negara.
Ia menawarkan tersangka DYN untuk berjihad.
"Dia juga yang mempertemukan DYN dengan MNS (tersangka dalam kasus ini)," kata Martinus.
Dalam kasus ini, awalnya Densus 88 menangkap MNS, AS, dan DYN di kawasan Bekasi pada Sabtu (10/12/2016).
Masih pada hari yang dama, SY ditangkap di Karanganyar. Esok harinya, polisi menangkap KF di Ngawi, Jawa Timur.
Tak lama setelah penangkapan KF, Densus 88 kembali menangkap AM di Solo dan WP di Klaten, Jawa Tengah.
Bom yang ditemukan di kawasan Bintara tersebut memiliki berat tiga kilogram dan berjenis TATP serta berbentuk penanak nasi (rice cooker).
Bom tersebut memiliki daya ledak tinggi yakni mampu menghancurkan berbagai benda dalam radius 300 meter dengan kecepatan 4.000 km per jam.
No comments:
Post a Comment