SANGATTA, Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menjatuhkan vonis
mati kepada terdakwa Jurjani alias Ijur (45) dalam kasus pencabulan dan
pembunuhan seorang bocah berusia 4 tahun berinisial NNA.
Andreas Pungky Maradona dari Humas Pengadilan Negeri Sangatta menyatakan, vonis yang dibacakan dalam sidang di PN Sangatta, Kutai Timur, Selasa (13/12/2016), tersebut lebih berat dibanding tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Jaksa penuntut umum menuntut Ijur dengan hukuman seumur hidup, namun majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa," ujar Andreas seperti diberitakan Antara Kaltim, Kamis (15/12/2016).
Majelis hakim menilai terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kerap berbohong. Menurut Andreas, salah satu hakim anggota menilai perbuatan terdakwa sadis dan kejam, apalagi korbannya adalah anak yang seharusnya dilindungi.
Dalam persidangan, terdakwa sempat menceritakan bagaimana ia melakukan pelecehan terhadap korban kemudian membunuhnya dengan cara membakar korban.
Andreas menyebutkan, hakim menilai terdakwa secara sadar melakukan pelecehan dan membunuh korban dengan cara membakarnya sebanyak dua kali.
"Walaupun dalam pleidoinya terdakwa meminta keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun kami tidak melihat dari situ sebab perbuatannya dinilai sadis dan kejam," kata Andreas.
Vonis mati terhadap terdakwa kasus pencabulan disertai pembunuhan itu baru pertama kali dijatuhkan di PN Sangatta.
Pembunuhan terhadap NNA terjadi pada 7 Juli 2016. Jasad korban dengan penuh luka bakar ditemukan di hutan di Desa Benua Baru Ilir, belakang RS Pratama Sangkulirang, pada 10 Juli 2016 atau tiga hari setelah korban dilaporkan hilang.
Pelaku merupakan tetangga korban dan diringkus di sebuah toko bangunan di Km 5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, 16 Juli 2016.
Andreas Pungky Maradona dari Humas Pengadilan Negeri Sangatta menyatakan, vonis yang dibacakan dalam sidang di PN Sangatta, Kutai Timur, Selasa (13/12/2016), tersebut lebih berat dibanding tuntutan hukuman seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Jaksa penuntut umum menuntut Ijur dengan hukuman seumur hidup, namun majelis hakim punya pertimbangan lain sehingga menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa," ujar Andreas seperti diberitakan Antara Kaltim, Kamis (15/12/2016).
Majelis hakim menilai terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan kerap berbohong. Menurut Andreas, salah satu hakim anggota menilai perbuatan terdakwa sadis dan kejam, apalagi korbannya adalah anak yang seharusnya dilindungi.
Dalam persidangan, terdakwa sempat menceritakan bagaimana ia melakukan pelecehan terhadap korban kemudian membunuhnya dengan cara membakar korban.
Andreas menyebutkan, hakim menilai terdakwa secara sadar melakukan pelecehan dan membunuh korban dengan cara membakarnya sebanyak dua kali.
"Walaupun dalam pleidoinya terdakwa meminta keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya, namun kami tidak melihat dari situ sebab perbuatannya dinilai sadis dan kejam," kata Andreas.
Vonis mati terhadap terdakwa kasus pencabulan disertai pembunuhan itu baru pertama kali dijatuhkan di PN Sangatta.
Pembunuhan terhadap NNA terjadi pada 7 Juli 2016. Jasad korban dengan penuh luka bakar ditemukan di hutan di Desa Benua Baru Ilir, belakang RS Pratama Sangkulirang, pada 10 Juli 2016 atau tiga hari setelah korban dilaporkan hilang.
Pelaku merupakan tetangga korban dan diringkus di sebuah toko bangunan di Km 5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan, 16 Juli 2016.
No comments:
Post a Comment