Konferensi pers pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan pejabat Bakamla, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12/2016).
"Penyerahan uang kepada ESH (Eko Susilo Hadi) dilakukan di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Penyerahan uang dilakukan oleh pegawai PT MTI Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, pada Rabu (14 /12/2016), pukul 12.30 WIB. Saat kedua pemberi suap keluar dari Kantor Bakamla, petugas KPK segera menghampiri dan menangkap keduanya.
Setelah itu, petugas KPK menangkap Eko Susilo di ruang kerjanya di Kantor Bakamla. Ketiganya kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif.
Beberapa kendaraan milik para pelaku yang ditangkap, saat ini disita oleh KPK.
Menurut Agus, uang yang ditemukan petugas KPK diduga terkait pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla. Sumber pendanaan proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Setelah selesai pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga pengusaha sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiganya adalah, Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah, dan dua pegawai PT MTI Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.
No comments:
Post a Comment