Kepala BKD DKI: Saat Ini Gubernur Kami Sumarsono


Diskusi "Netralitas PNS pada Pilkada DKI Jakarta 2017" yang dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).

JAKARTA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) DKI sebagai pelayan masyarakat, wajib netral pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Agus mengatakan, PNS tidak boleh membedakan masyarakat untuk dilayani. Apakah berdasarkan warna kulit, latar belakang partai politik, dan lain-lain.
"Sekarang ini ada petahana, kita harus tegas bahwa saat ini Gubernur kita itu adalah Pak Sumarsono. Berdasarkan itu, pak petahana (Ahok dan Djarot) tidak berhak menyuruh PNS memilihnya, dan kita pun tidak berkewajiban untuk melaporkan sesuatu," kata Agus, dalam diskusi "Netralitas PNS dalam Pilkada DKI 2017", di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Selain itu, lanjut dia, PNS dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sanksi terberat akan diberlakukan jika PNS terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
Kata Agus, PNS yang melanggar ketentuan ini akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga dicopot dari PNS.
"Kecuali memang ada penugasan, seperti Satpol PP, yang memang dia tugasnya menjaga ketertiban. Jadi boleh dia berada di tempat kampanye," kata Agus.

Dia kemudian mencontohkan kasus yang dialami Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Beberapa waktu lalu, Anas menyambangi lokasi kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Kedatangannya untuk mengamankan kondisi yang ricuh karena adanya penghadangan oleh beberapa pihak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Anas tidak terbukti terlibat kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur.
"Atas kapasitasnya sebagai wali kota, dia wajib melindungi calon yang terancam jiwanya pada saat berada di wilayahnya. Yang terpenting di sini adalah apa yang diucapkan dan diobrolkan oleh Pak Wali Kota saat bertemu dengan calon tersebut apakah ada bau-bau kampanyenya," kata Agus.
Adapun ketentuan mengenai netralitas PNS pada pemilihan umum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pasangan Basuki-Djarot cuti dari kedinasannya selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selama itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.

No comments:

Post a Comment