Akom: Tidak Mudah Jaga Nama Baik di Dunia Politik yang Rentan Fitnah


Ketua DPR RI Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2016)

JAKARTA,  Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan dirinya sudah ikhlas saat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Ia menegaskan dirinya hanya tak menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinya bersalah.

Menurut Ade, putusan tersebut telah mencoreng nama baiknya. "Ini soal nama baik. Buat saya menjaga nama baik tidak mudah, apalagi dalam dunia politik yang rentan akan fitnah dan intrik," kata Ade saat ditemui di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Karena itu, Ade akan mengambil langkah selanjutnya untuk menyikapi putusan MKD tersebut. Namun saat ditanya apakah akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MKD, ia enggan menjawab.

"Yang jelas saya akan melakukan semua cara untuk merehabilitasi nama saya, apa itu langkahnya, tunggu tanggal mainnya," lanjut politisi yang akrab disapa Akom itu.
Putusan MKD menyatakan, Ade melanggar kode etik karena melibatkan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang sebelumnya merupakan mitra kerja Komisi VI.
Ia juga dinyatakan melanggar kode etik karena memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
Kedua pelanggaran etik itu membuat Ade menerima dua sanksi ringan yang diakumulasi menjadi satu sanksi sedang. Hal itu berujung pada pemberhentian Ade dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

No comments:

Post a Comment