Datangi Kejagung, Pelapor Ingin Pastikan Kasus Penistaan Agama Sesuai Prosedur


Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/12/2016). 

JAKARTA,  Sejumlah pelapor dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi Kejaksaan Agung.
Mereka ingin memastikan perkara tersebut berjalan sesuai prosedur.
"Kami tentu saja sebagai pelapor mengawal bahwa proses ini berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Kasman menuturkan, pihaknya ingin memastikan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Utara sesuai, baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Selain itu, Kasman menyebutkan, jika diperlukan, pihaknya siap memberikan data tambahan.
"Data tambahan termasuk saksi, fakta, maupun saksi ahli, jika itu dibutuhkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucap Kasman.

Kasman mengatakan, pihaknya percaya sepenuhnya kepada JPU yang telah ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menunjuk 13 jaksa untuk menjadi JPU kasus ini.
"Kami mempercayakan sepenuhnya ke JPU yang sudah ditunjuk Kejagung dan kami akan memberikan dukungan sepenuhnya supaya penuntutan dalam dakwaan ini maksimal," ujar Kasman.
Ketua Tim JPU, Ali Mukartono mengatakan 10 dari 13 JPU tersebut diajukan Kejaksaan Agung. Ia membantah jika jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah JPU pada umumnya.
Menurut Ali, banyak kasus lain yang juga memiliki JPU sebanyak itu dengan berkas perkara yang tak kalah tebal dengan berkas perkara Ahok. "Enggak banyak. Biasa saja," kata Ali.

No comments:

Post a Comment