Mempertanyakan Transparansi Dana Operasional Plt Gubernur DKI
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono
JAKARTA, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku tidak tahu berapa besaran dana operasional yang didapatnya, sejak menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumarsono dilantik untuk menggantikan Ahok sejak Rabu (26/10/2016) lalu. Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono mendapatkan dana operasional, yang besarannya sekitar Rp 30 miliar.
Mengenai dana operasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.
Jakarta adalah daerah berpendapatan lebih dari Rp 500 miliar. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pemerintah Jakarta mengusulkan total pendapatan asli daerah sebesar Rp 39 triliun.
Atas dasar itu, anggaran operasional Ahok dan Djarot Rp 50 miliar atau 0,13 persen dari pendapatan.
Tapi, sudah hampir dua bulan menjabat sebagai Plt, Sumarsono mengaku tidak tahu berapa dana operasional yang didapatnya.
Dia mengatakan, bahwa Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah yang tahu berapa besaran dana operasional yang diperolehnya.
"Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja tidak tahu dana operasional saya berapa," kata Sumarsono saat menghadiri Rakornas PAN di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2016) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai transparansi penggunaan dana operasional, Sumarsono tak menjawab.
Di tempat berbeda, Sumarsono menjelaskan, dana operasional digunakannya untuk kegiatan kampanye 'Kita Semua Bersaudara'. Spanduk itu, dipasang di hampir setiap kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Mengenai dana operasional, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 30 miliar per tahun. Penggunaan dana operasional transparan, karena dipaparkan di situs ahok.org.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment