Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto
JAKARTA, PDI Perjuangan menargetkan sudah dapat kursi pimpinan DPR dan MPR sebelum masa sidang ditutup pada Kamis (15/12/2016).
Penambahan kursi ini dilakukan melalui revisi Undang-undang Nomor 42
tahun 2016 mengenai revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Target hari ini," kata Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebelum Paripurna penutupan masa sidang.
Bambang menilai, rapat paripurna penutupan masa sidang bisa saja ditunda hingga Kamis sore nanti.
Adapun Paripurna pagi ini hanya mengesahkan revisi UU MD3 untuk masuk program legislasi nasional prioritas 2016.
Setelah diketok di Prolegnas, maka Badan Legislasi DPR dan Pemerintah bisa langsung membahasnya.
Opsi kedua, masa sidang saat ini ditutup terlebih dahulu, namun pembahasan dilakukan pada masa reses.
Bambang meyakini, revisi akan berlangsung cepat karena hanya ada dua pasal yang diubah, yaitu Pasal 15 Ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 Ayat (1) terkait jumlah pimpinan DPR.
"Apakah perubahan UU MD3 bisa selesai, ya tergantung forum. Kalau forum sepakat, ya bisa. Yang penting jangan langgar prosedur," ucap Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, sebaiknya pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
"Ini perlu waktu, perlu ruang yang cukup. Karena itu, menurut saya, sebaiknya hari ini cukup pengesahan bahwa ini dibahas dan akan disahkan di masa sidang berikutnya," tuturnya.
"Target hari ini," kata Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebelum Paripurna penutupan masa sidang.
Bambang menilai, rapat paripurna penutupan masa sidang bisa saja ditunda hingga Kamis sore nanti.
Adapun Paripurna pagi ini hanya mengesahkan revisi UU MD3 untuk masuk program legislasi nasional prioritas 2016.
Setelah diketok di Prolegnas, maka Badan Legislasi DPR dan Pemerintah bisa langsung membahasnya.
Opsi kedua, masa sidang saat ini ditutup terlebih dahulu, namun pembahasan dilakukan pada masa reses.
Bambang meyakini, revisi akan berlangsung cepat karena hanya ada dua pasal yang diubah, yaitu Pasal 15 Ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 Ayat (1) terkait jumlah pimpinan DPR.
"Apakah perubahan UU MD3 bisa selesai, ya tergantung forum. Kalau forum sepakat, ya bisa. Yang penting jangan langgar prosedur," ucap Bambang.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, sebaiknya pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
"Ini perlu waktu, perlu ruang yang cukup. Karena itu, menurut saya, sebaiknya hari ini cukup pengesahan bahwa ini dibahas dan akan disahkan di masa sidang berikutnya," tuturnya.
No comments:
Post a Comment