Ali Imron Nilai UU Antiterorisme Masih Lemah, Ini Alasannya


Suasana pengamanan di rumah terduga teroris di Jl Swadaya Satu PT Her satu Balikpapan Selatan, Jumat (15/1/2016).

JAKARTA, Mantan narapidana kasus terorisme, Ali Imron, menilai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme perlu diperkuat. Aturan penetapan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu dinilai Ali masih lemah.
Menurut dia, UU Antiterorisme yang ada saat ini belum mengatur delik hukum terkait ceramah yang berpotensi mengarah kepada ajaran terorisme.
"Kami enak saja dulu ketika berceramah sesuatu, bahwa orang ini kafir, ini thogut (sesuatu yang ditaati selain Allah), halal darahnya untuk dibunuh. Ayo perangi," kata Ali di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Lemahnya hukum yang ada, kata dia, menjadi celah bagi para pelaku teror untuk menanamkan paham yang mereka yakini kepada masyarakat.
Hal itu, ungkap mantan anggota Jamaah Islamiyah itu, marak terjadi pasca-reformasi.
"Kalau sebelum reformasi masih takut-takutan. Oleh karena itu pentingnya hukum," ujarnya.
Ali menegaskan, segala bentuk aksi teror yang dilakukan para teroris di Indonesia harus dihentikan.
"Karena harus dihentikan maka saya harus berhubungan dengan semua pihak termasuk pembuat UU nanti. Karena apa? Seteroris apapun atau sekuat apapun orang itu pasti takut dengan hukum," tutur dia.

No comments:

Post a Comment