Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action"


Warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, saat menuggu sidang gugatan "class action" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)

JAKARTA, Warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), untuk mengikuti sidang pertama gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan terkait kebijakan penggusuran oleh Pemprov DKI.
Pada April 2016, Pemprov DKI menggusur permukiman mereka di Pasar Ikan yang bersebelahan dengan Masjid Keramat Luar Batang. Warga kemudian mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September.
Hari ini, warga yang rata-rata berumur 30 hingga 50 tahun itu datang bersama anak-anak mereka dan bersabar duduk menunggu persidangan di PN Jakpus. Hingga pukul 11.15 WIB, persidangan belum juga dimulai. Padahal, persidangan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum warga Pasar Ikan, Matthew Michele Lenggu dari LBH Jakarta mengatakan, ada ratusan warga Pasar Ikan yang dibawa untuk mengikuti persidangan.

"Mereka kami datangkan karena yang pertama harus kami persiapkan adalah kliennya," ujar Matthew.
Metthew mengatakan, sejak awal pihaknya telah memberitahu warga bahwa persidangan akan berlangsung cukup lama. Pihaknya meminta persiapan mental warga yang menginginkan gugatannya dikabulkan.
Matthew juga telah mempersiapkan rencana jika nantinya pihak tergugat yaitu Pemprov DKI mempertanyakan keabsahan para penggugat.
"Kami punya KTP kok, kalau mau nanti kami kasih ke mereka. Tapi class action kan tidak mempertanyakan itu, hanya wakil kelompok saja, kalau dipertanyakan artinya dia nggak paham class action," kata Matthew.

No comments:

Post a Comment