Menghilang, Mantan Wakil Bupati Ponorogo Jadi Buronan Jaksa


Inilah rumah tersangka Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih yang menjadi buron kejaksaan setelah sehari dicari tak diketemukan di Ponorogo, Kamis (27/10/2016)

JAKARTA,  Mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih alias Ida menjadi buron tim penyidik Kejari Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 8,1 miliar.
Ida menjadi buron lantaran mantan wakil bupati Ponorogo periode 2010-2015 itu menghilang dari kota reog tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie yang ditemui Kompas.com di Kejari Ponorogo, Kamis ( 27/10/2016) mengatakan, tim penyidik terus mencari keberadaan Ida sampai ketemu.
Terakhir, tim mendapatkan informasi ibu dua anak itu sudah berada di luar Ponorogo. Hanya saja, Happy enggan menyebutkan lokasinya. Untuk melacak jejak Ida, tim pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Harapannya, Ida datang dengan kesadaran sendiri ke Kejari Ponorogo. Dengan demikian penanganan kasus yang menyeret Ida sebagai tersangka sudah tuntas.
Ia menyebutkan kehadiran Ida menjadi penting lantaran berkas berita acara pemeriksaannya sudah lengkap. Untuk itu, penyidik harus menghadirkan tersangka Ida guna diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Ia mengatakan, sebelum berkas dinyatakan lengkap tim penyidik sudah memeriksa Ida sebagai tersangka saat masih aktif sebagai wakil bupati.
Usai pemeriksaan sebagai tersangka dan pengumpulan alat bukti, berkas tersangka Ida dinyatakan lengkap.
Sementara itu pantauan Kompas.com di kediaman tersangka Ida di Jalan Ir.Juanda, Tonatan, Kota Ponorogo, rumah megah mantan Wakil Bupati Ponorogo nampak lengang. Penjaga yang ditemui menyebutkan Ida dan suaminya tidak berada di rumah sejak Minggu ( 23/10/2016).
Pria penjaga itu tak mengetahui tujuan kepergian juragannya tersebut.
Untuk diketahui kasus penyidik Kejari Ponorogo sudah menetapkan mantan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih sebagai tersangka sejak akhir 2014 lalu dalam kasus tersebut.
Ida dijadikan tersangka lantaran dituding mengkondisikan proyek pengadaan peralatan peraga bidang pendidikan dengan mendapatkan keuntungan 22 persen atau Rp 1,7 miliar dari nilai proyek Rp 8,1 miliar.

No comments:

Post a Comment