Alami Kerugian, 9 Korban Bom Thamrin Ajukan Kompensasi Rp 1,3 Miliar


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

JAKARTA,  Sembilan korban peristiwa bom di Kawasan Thamrin, hari ini, Selasa (27/10/2016) mengajukan permohonan ganti rugi dalam sidang atas nama terdakwa Fahrudin. Sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa kepada Fahrudin. Sembilan korban yang mengajukan ganti rugi adalah seorang janda yang suaminya menjadi korban meninggal dunia, dan 8 orang korban yang salah satu di antaranya Aiptu Deni, polisi yang menjadi korban saat bertugas.
Mereka kini didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah kompensasi yang dimohonkan sebesar Rp 1,3 miliar.
"Kerugian yang dialami ada materiil seperti biaya berobat, kehilangan penghasilan, sementara yang immateriil ya penderitaan yang dialami," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2016).
Dengan diajukannya ganti rugi bagi korban, LPSK berharap ke depannya korban terorisme lebih diperhatikan. Revisi UU Terorisme dinilai bisa jadi momentum mulai diperhatikannya hak-hak korban.
Ganti rugi sendiri saat ini baru diatur dalam Peraturan pemerintah No 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Saksi, penyidik, penuntut Umum dan hakim dalam perkara Tindak Pidana terhadap Korban yang termasuk dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Namun peraturan tersebut mengharuskan korban untuk memohon terlebih dahulu melalui pengadilan, lalu ganti rugi dibayarkan oleh Kementerian Keuangan.
"Semoga ini bisa jadi langkah yang pertama, karena selama ini sebelum-sebelumnya belum ada pelaksanaannya," ujar Edwin.

No comments:

Post a Comment