Berita hoax itu menyebutkan bahwa Kapolri memerintahkan Bareskrim untuk memeriksa mantan Ketua MPR RI, Amien Rais.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah kami tangkap, masih proses pemeriksaan," ujar Himawan, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
Namun, Himawan enggan mengungkapkan identitas pelaku tersebut.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah kami tangkap, masih proses pemeriksaan," ujar Himawan, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
Namun, Himawan enggan mengungkapkan identitas pelaku tersebut.
Ia juga tak mau menyebutkan detil peran dan motif pelaku menyebarkan berita hoax itu.
"Kami dalami dulu," kata dia.
Sebelumnya, beredar berita yang menyebutkan Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri untuk memeriksa mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, karena menuding Presiden Joko Widodo melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ada pula gambar berupa slide show yang menunjukkan instruksi Kapolri antara lain untuk mengerahkan tokoh masyarakat dan agama untuk mendukung Ahok dalam pilkada serentak.
Tito Karnavian menegaskan, pemberitaan soal perintah kepada jajaran kepolisian itu tidak benar.
Sebelumnya, beredar berita yang menyebutkan Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri untuk memeriksa mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, karena menuding Presiden Joko Widodo melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ada pula gambar berupa slide show yang menunjukkan instruksi Kapolri antara lain untuk mengerahkan tokoh masyarakat dan agama untuk mendukung Ahok dalam pilkada serentak.
Tito Karnavian menegaskan, pemberitaan soal perintah kepada jajaran kepolisian itu tidak benar.
Ia meminta masyarakat untuk cerdas memilah pemberitaan untuk diyakini kebenarannya.
Penyebar pemberitaan hoax itu terancam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
No comments:
Post a Comment