JAKARTA, Direktur Tindak Pidana
Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, polisi telah
membandingkan video yang beredar soal pengutipan ayat suci oleh
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan video
aslinya.
Hasilnya, tak ada pengeditan berarti yang mengubah isi pernyataan Ahok dalam video itu.
"Hanya dipotong dari video panjang jadi pendek, tidak ada penambahan
atau pengurangan," ujar Agus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa
(25/10/2016).
Hasil telaah laboratorium forensik mengenai video itu juga sudah diklarifikasi kepada Ahok.
Menurut Agus, Ahok membenarkan bahwa pernyataannya dalam video
berdurasi pendek yang beredar di dunia maya memang tidak ditambahkan
atau dikurangi.
Hanya, Ahok menekankan bahwa pernyataannya itu bukan untuk menghina agama tertentu.
"Kemarin dia juga katakan, alangkah bodohnya dia yang minoritas
menghina umat Islam yang memang mayoritas warga Jakarta umat Muslim saat
pilkada," kata Agus.
Menurut Agus, dalam klarifikasinya kepada penyelidik, Ahok mengatakan
bahwa ucapannya itu sebagai penegasan kepada warga Pulau Seribu bahwa
ia tak memaksakan kehendak untuk dipilih.
Namun, Agus enggan menyimpulkan apakah konten pernyataan Ahok memuat unsur penistaan.
"Saya tidak bisa berkomentar soal itu. Dia katakan itu hanya meyakinkan kelompok petani dan nelayan," kata Agus.
Oleh karena itu, penyelidik membutuhkan keterangan ahli pidana, ahli
bahasa, dan ahli agama untuk menilai apakah pernyataan Ahok memuat
dugaan penistaan agama.
Selain meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia, penyelidik akan mengundang tokoh agama lain sebagai referensi.
Hal tersebut dilakukan agar tak ada yang memanfaatkan Polri dalam kasus ini.
"Kami akan pakai ahli dari Dirjen Pembinaan Masyarakat Islam
Kementerian Agama, juga akan ke beberapa tokoh di Jawa Timur yang bisa
berikan masukan supaya seimbang," kata Agus
No comments:
Post a Comment