Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Haryanto Rantesalu.
“Kedua oknum itu terancam dijerat dengan sangkaan gratifikasi, Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta,” katanya di Mapolres, Kamis (27/10/2016).
Haryanto menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Jika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam pungli yang dilakukan kedua oknum PNS tersebut, polisi pasti melakukan tindakan.
“Mereka menerima sesuatu dari masyarakat terkait sebuah pengurusan. Masyarakat memberi sesuatu dengan harapan urusannya lancar. Padahal, diberi sesuatu atau tidak, urusan masyarakat harus dilayani, tidak berpengaruh pada jabatannya sebagai PNS,” tukasnya.
Diketahui, dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo tertangkap basah melakukan pungutan liar oleh polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara menjelaskan, kedua oknum PNS itu adalah K, pegawai Dinas Perhubungan, dan A, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“K tugasnya menjaga portal di Kecamatan Gending, sedangkan A bertugas di kantor Dispendukcapil. K terkena OTT pada 15 Oktober, dan A tertangkap pada 18 Oktober. Mereka ditetapkan tersangka,” katanya.
Arman menjelaskan, K tertangkap saat menerima uang dari para sopir truk. Adapun A tertangkap saat menerima uang untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kehilangan dari warga.
“Dari A, polisi mengamankan barang bukti pungli uang senilai Rp 260.000. Sedangkan dari K barang bukti uang sebanyak Rp 40.000. Itu tak hanya terjadi sekali, kemungkinan tiap hari,” jelasnya.
Warning kepada PNS agar tidak melakukan pungli sudah disampaikan oleh Bupati Probolinggo Tantriana Sari saat menghadiri kegiatan gelar relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pantai Bentar, belum lama ini.
“Kami mendukung komitmen Presiden Jokowi memberantas pungli. Kami minta PNS tidak melakukan pungli, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen kami dengan cara memaksimalkan peran Inspektorat. Sementara tidak perlu membentuk tim pengawas di tiap satker, karena masih belum berstatus kejadian luar biasa,” ujar Tantri kepada Kompas.com, kala itu.
“Kedua oknum itu terancam dijerat dengan sangkaan gratifikasi, Pasal 11 subsider 12 b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena pungutan liar yang dilakukan di bawah Rp 5 juta,” katanya di Mapolres, Kamis (27/10/2016).
Haryanto menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Jika nanti ada pihak lain yang terlibat dalam pungli yang dilakukan kedua oknum PNS tersebut, polisi pasti melakukan tindakan.
“Mereka menerima sesuatu dari masyarakat terkait sebuah pengurusan. Masyarakat memberi sesuatu dengan harapan urusannya lancar. Padahal, diberi sesuatu atau tidak, urusan masyarakat harus dilayani, tidak berpengaruh pada jabatannya sebagai PNS,” tukasnya.
Diketahui, dua oknum PNS Kabupaten Probolinggo tertangkap basah melakukan pungutan liar oleh polisi.
Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara menjelaskan, kedua oknum PNS itu adalah K, pegawai Dinas Perhubungan, dan A, pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“K tugasnya menjaga portal di Kecamatan Gending, sedangkan A bertugas di kantor Dispendukcapil. K terkena OTT pada 15 Oktober, dan A tertangkap pada 18 Oktober. Mereka ditetapkan tersangka,” katanya.
Arman menjelaskan, K tertangkap saat menerima uang dari para sopir truk. Adapun A tertangkap saat menerima uang untuk pengurusan akta kelahiran dan akta kehilangan dari warga.
“Dari A, polisi mengamankan barang bukti pungli uang senilai Rp 260.000. Sedangkan dari K barang bukti uang sebanyak Rp 40.000. Itu tak hanya terjadi sekali, kemungkinan tiap hari,” jelasnya.
Warning kepada PNS agar tidak melakukan pungli sudah disampaikan oleh Bupati Probolinggo Tantriana Sari saat menghadiri kegiatan gelar relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pantai Bentar, belum lama ini.
“Kami mendukung komitmen Presiden Jokowi memberantas pungli. Kami minta PNS tidak melakukan pungli, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen kami dengan cara memaksimalkan peran Inspektorat. Sementara tidak perlu membentuk tim pengawas di tiap satker, karena masih belum berstatus kejadian luar biasa,” ujar Tantri kepada Kompas.com, kala itu.
No comments:
Post a Comment