Penyerahan Dokumen TPF Munir ke ANRI Tunjukkan Buruknya Tata Kelola Pemerintahan


Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf

JAKARTA, - Sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disebut dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Salah satu dokumen tersebut, yakni laporan hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menganggap diserahkannya dokumen tersebut di ANRI oleh pemerintahan SBY adalah tindakan yang tidak tepat.
Sebab, dokumen TPF Munir merupakan dokumen resmi negara yang penting dalam kerangka penegakan hukum.
Terlebih, saat ini dokumen tersebut masih diperlukan dalam proses pengungkapan kasus Munir.
"Tentu tidak tepat dan keliru jika dokumen itu di akhir masa pemerintahan SBY diserahkan ke ANRI karena pengungkapan kasus Munir masih belum selesai," ujar Araf dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Araf mengatakan, diserahkannya dokumen tersebut ke ANRI menunjukkan buruknya tata kelola sistem administrasi pemerintahan.
Pasalnya, kata Araf, ini membuat pemerintah saat ini kesulitan mencari keberadaan dokumen tersebut.
"Ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Araf.
Dokumen TPF Munir menjadi polemik setelah Komisi Informasi Publik memenangkan gugatan Kontras dan meminta pemerintah mengumumkan isi dokumen itu ke publik.
Namun setelah dicek, dokumen itu tidak ada di Sekretariat Negara.
Dokumen itu diserahkan TPF kepada Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu. SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden, tidak mengumumkan isi dokumen ke publik hingga akhir masa jabatannya.

Sebelumnya, mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, sebelum masa pemerintahan SBY berakhir, sejumlah dokumen negara selama 10 tahun pemerintahannya dikumpulkan dan diserahkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
"Perlu dicari, apa laporan TPF Munir tersebut termasuk di dalamnya (atau tidak)," ujar Sudi.

No comments:

Post a Comment