Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto Dituntut 9 Tahun Penjara


Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

JAKARTA,  Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Golkar tersebut juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Budi Supriyanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai perbuatan Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan Budi juga telah merusak tatanan check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Selain itu, perbuatan Budi telah menyebabkan pembatalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara yang bersumber dari program aspirasi, sehingga menghambat pembangunan di Maluku dan Maluku Utara.
Budi Supriyanto didakwa menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya  untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Adapun, program aspirasi tersebut diusulkan masuk dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Selain itu, suap tersebut untuk menyepakati bahwa PT Windhu Tunggal Utama akan menjadi pelaksana proyek.
Atas perbuatannya, Budi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment