Tujuh Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo Nugroho


Tujuh anggota DPRD didakwa terima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

JAKARTA,  Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.
Selain itu, uang "pelicin" diberikan untuk memuluskan terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota Dewan pada 2015.
Ketujuh anggota DPRD tersebut adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima hadiah berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata salah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan, Ali Fikri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Ali Fikri memimpin tim jaksa penuntut umum.
Adapun jaksa anggota terdiri atas Muhammad Asri Irwan, Moch Takdir Suhan, Moh Helmi Syarif, dan Zainal Abidin. Mereka bergantian membacakan dakwaan.

Di persidangan, jaksa menyebutkan bahwa setiap anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan jumlah berbeda.
Dalam dakwaan, tercatat Afan menerima Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta.
Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, Parluhutan Siregar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.
Suap itu diberikan antara September 2013 dan Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Setwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.
Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN," katanya.
Gatot mengeluarkan puluhan miliar untuk lima pengesahan dan satu pembatalan oleh DPRD.
Berikut rincian alokasi uang yang dikeluarkan Gatot Pujo untuk setiap pengesahan oleh DPRD Provinsi:
1. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2012 sebesar Rp 1,55 miliar untuk semua anggota DPRD.
2. Pengesahan terhadap Perubahan APBD (APBD-P) Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar.
3. Pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar.
4. Pengesahan terhadap LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta.
5. Pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta.
Sementara itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.
Ketujuh anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

No comments:

Post a Comment