Wakil Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2016)
MALANG, Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur terus berupaya untuk mengurangi genangan air saat terjadi hujan. Ke depan, Pemerintah Kota Malang akan mewajibkan seluruh pengembang terutama untuk perumahan untuk membuat sumur resapan.
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, banyaknya genangan air
saat turun hujan terjadi karena banyak lahan kosong di Kota Malang yang
sudah berubah menjadi bangunan. Sehingga, untuk mengurangi genangan air
dibutuhkan adanya sumur resapan untuk menampung air hujan tersebut.
"Sekarang kita akan buat peraturan daerah. Setiap pengembang terutama untuk perumahan, nanti diwajibkan membuat sumur resapan," katanya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2016).
Sebenarnya, kewajiban pengembang untuk membuat sumur resapan sudah ada pada perda tentang bangunan. Namun perda itu perlu diperinci untuk pelaksanaan di lapangan.
"Nanti pengembang wajib membuat sumur resapan setiap rumah satu sumur resapan. Tidak usah terlalu besar. Cukup lima sampai tujuh meter ke bawah," katanya.
Sutiaji menyebut, genangan air yang terjadi di kompleks perumahan dan perkampungan warga memiliki banyak dampak. Selain menyebabkan banjir yang bisa menyebabkan longsor, genangan air itu juga akan mengalir ke sejumlah jalan raya yang ada di Kota Malang. Kondisi itu membuat jalanan macet.
"Air itu akan meluap ke jalan. Kalau ada sumur resapan kan bisa ditampung di wilayah masing - masing," ucapnya,
Ia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda tegas dalam menjalankan aturan itu. Sebab sampai saat ini, belum ada pengembang perumahan yang membuat sumur resapan untuk masing - masing rumah yang ada di dalamnya.
"Sekarang kita akan buat peraturan daerah. Setiap pengembang terutama untuk perumahan, nanti diwajibkan membuat sumur resapan," katanya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (27/10/2016).
Sebenarnya, kewajiban pengembang untuk membuat sumur resapan sudah ada pada perda tentang bangunan. Namun perda itu perlu diperinci untuk pelaksanaan di lapangan.
"Nanti pengembang wajib membuat sumur resapan setiap rumah satu sumur resapan. Tidak usah terlalu besar. Cukup lima sampai tujuh meter ke bawah," katanya.
Sutiaji menyebut, genangan air yang terjadi di kompleks perumahan dan perkampungan warga memiliki banyak dampak. Selain menyebabkan banjir yang bisa menyebabkan longsor, genangan air itu juga akan mengalir ke sejumlah jalan raya yang ada di Kota Malang. Kondisi itu membuat jalanan macet.
"Air itu akan meluap ke jalan. Kalau ada sumur resapan kan bisa ditampung di wilayah masing - masing," ucapnya,
Ia berharap Satpol PP sebagai penegak Perda tegas dalam menjalankan aturan itu. Sebab sampai saat ini, belum ada pengembang perumahan yang membuat sumur resapan untuk masing - masing rumah yang ada di dalamnya.
No comments:
Post a Comment